Polisi Tertibkan Klakson Telolet yang Jadi Hiburan Anak

    Polisi Tertibkan Klakson Telolet yang Jadi Hiburan Anak
    Polisi akan menggelar razia di berbagai terminal untuk memastikan kepatuhan pengemudi bus mencopot klakson "telolet"

    JAKARTA, Polisi mengimbau pemilik dan pengemudi bus untuk segera mencopot klakson "telolet" yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan umum. Jika tetap digunakan, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana satu bulan penjara atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    "Kami akan menertibkan klakson telolet karena tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan umum, " ujar Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho, dikutip dari laman Humas Polri, Tribratanews.polri.go.id, Selasa (18/2/2025).

    Polisi akan menggelar razia di berbagai terminal untuk memastikan kepatuhan pengemudi bus, termasuk di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari persiapan Operasi Ketupat 2025. Agus menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. "Sebanyak 40 persen merupakan langkah preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan, termasuk tilang bagi pengemudi yang masih menggunakan klakson telolet, " jelasnya.

    Sejarah Klakson Telolet dan Dampaknya

    Fenomena klakson telolet di Indonesia mulai berkembang sejak 2012 sebagai bagian dari modifikasi suara bus agar lebih menarik. "Awalnya, hanya segelintir orang yang tahu. Namun, lama-kelamaan semakin banyak anak-anak yang meminta sopir membunyikan telolet di pinggir jalan, " ujar Guntur Buana Mukti, Humas BisMania Community (BMC).

    Sayangnya, kebiasaan ini memicu risiko keselamatan. Anak-anak sering berlari ke jalan demi mendengar suara telolet, yang meningkatkan potensi kecelakaan. "Saat klakson berbunyi, anak-anak spontan berlari mendekat. Ini sangat berbahaya, " tambah Guntur.

    Secara teknis, telolet merupakan klakson modifikasi yang lebih sering digunakan di luar negeri untuk mengusir hewan liar. "Di Arab Saudi atau Mesir, klakson ini digunakan untuk mengusir unta. Namun, di Indonesia justru menjadi hiburan bagi anak-anak, " ujarnya.

    Banyak sopir kini mulai sadar akan bahaya telolet dan memilih tidak membunyikannya di jalan raya. "Sebagian besar pengemudi setuju bahwa telolet sebaiknya tidak dinyalakan di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lain, " ujar Guntur. Ia juga menekankan bahwa penggunaan klakson telolet masih diperbolehkan di lokasi tertentu seperti tempat wisata atau area parkir yang aman.

    Risiko Keselamatan dan Regulasi Klakson Telolet

    Fenomena "Om Telolet Om" pernah viral beberapa tahun lalu, tetapi di balik keseruannya, ada risiko keselamatan yang perlu diperhatikan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah lama merekomendasikan penertiban klakson telolet karena pemasangan yang tidak standar dapat membahayakan sistem pengereman kendaraan.

    Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengungkapkan bahwa pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai spesifikasi sering kali menyebabkan gangguan pada sistem rem kendaraan. "Kami pernah menemukan kasus kecelakaan akibat rem blong yang disebabkan oleh kebocoran pada selang angin yang digunakan untuk klakson, " ujarnya.

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kecelakaan maut truk pengangkut BBM di Cibubur pada Juli 2022. Investigasi KNKT menemukan bahwa kebocoran pada katup selenoid di tabung udara menyebabkan tekanan angin berkurang drastis, mengakibatkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal dan berujung pada kecelakaan fatal.

    Menurut Soerjanto, banyak pengemudi tidak menyadari bahwa klakson telolet menggunakan sistem angin dari tabung udara rem, yang jika tidak dipasang dengan benar, bisa menyebabkan kebocoran. "Selang yang digunakan biasanya berkualitas rendah, sehingga lama-kelamaan mengeras dan lepas, menyebabkan rem blong, " jelasnya.

    Polusi Suara dan Dampaknya bagi Kesehatan

    Selain risiko kecelakaan, klakson telolet juga berkontribusi terhadap polusi suara yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa kebisingan lalu lintas yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen dan masalah psikologis. "Tingkat kebisingan di jalan yang padat bisa mencapai 95 hingga 110 desibel, yang sangat berbahaya bagi kesehatan, " kata Soerjanto.

    Selain klakson telolet, modifikasi knalpot kendaraan juga menjadi penyumbang utama polusi suara. KNKT menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan yang menggunakan klakson atau knalpot dengan tingkat kebisingan di atas ambang batas yang diperbolehkan.

    Upaya Penertiban dan Kesadaran Masyarakat

    Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025, kepolisian akan menargetkan kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet ilegal. KNKT mendukung langkah ini, mengingat masih adanya kendaraan yang menggunakan klakson angin meskipun telah dilarang di beberapa terminal.

    "Kami sudah lama mensosialisasikan pelarangan ini. Sebagian besar perusahaan otobus telah mematuhi aturan, tetapi masih ada beberapa yang tetap menggunakan klakson telolet, " ujar Soerjanto.

    Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan. KNKT juga mendorong agar uji KIR semakin diperketat untuk memastikan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak lolos inspeksi. "Selain itu, pengawasan di luar terminal juga perlu ditingkatkan agar kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung ditindak, " ujar Soerjanto. (bp)

    Polisi akan menggelar razia di berbagai terminal untuk memastikan kepatuhan pengemudi bus mencopot klakson "telolet"

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Pasprobo Saiful Chaniago Menilai Efisiensi...

    Artikel Berikutnya

    Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto, Oleh...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    68 Tahun Astra Bergerak Bersama Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia
    Saiful Chaniago Mendorong Pemerintah Daerah Prioritaskan Program MBG
    Hendri Kampai: Indonesia Sehat Jangan Sekedar ‘Jargon’
    Hendri Kampai: Jangan 'Omon-omon', Sebagai Negara 'Non Block' Indonesia Tidak Mungkin Terlibat Perang Dunia Ketiga
    Siti Rohajawati Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Knowledge Management, Sistem Informasi-Komputer di Bakrie University

    Tags