Pengendara, APK Pemilu 2024 Bahayakan Keselamatan dan Bikin Kumuh Fly Over

    Pengendara, APK Pemilu 2024 Bahayakan Keselamatan dan Bikin Kumuh Fly Over
    Warna warni bendera partai politik kian marak di Fly Over Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur

    JAKARTA, Pengendara motor terpaksa harus ekstra hati hati melintas di Fly Over Ibukota pasalnya jelang kampanye terbuka kian marak bendera partai politik di sisi kanan dan kiri ruas jalan layang

    Sejumlah pengendara motor sangat menyayangkan kondisi bendera parpol yang hanya menggunakan bambu diikat tali sehingga membuat para pengendara melaju sedikit ke lajur tengah. Mereka menghindari kibasan bendera yang diembus angin agar tidak terjerat dan terjatuh ke jalan.

    "Mengancam keselamatan jadi was was lewat fly over Kampung Melayu dan Tebet soalnya takut kesabet kibasan bendera oleh angin, kan bahaya, ” kata Mamad, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

    Menurutnya, tiap hari pulang pergi melintas fly over tersebut karena aktivitasnya di kawasan Tebet. Tak hanya Mamad, Pengemudi ojek online, Agus menyatakan bendera parpol yang terpampang tanpa aturan sangat mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara.

    " Selain kumuh kondisii Fly Over di Jakarta saat ini. Juga membahayakan pengendara motor, kok tidak ditertibkan" ucap Agus, pengemudi ojek online kepada Indonesiasatu.co.id.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo menyatakan Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu. Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi pelanggaran APK, kepada pihak terkait yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Terkait hal itu, Bawaslu menilai Pemprov  DKI Jakarta lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Ibu Kota.

    "Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. dalam eksekusi ini. Namun, Satpol PP kurang responsif" ujarnya Senin (15/1/2024)

    Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tidak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pemerhati, Tindak Tegas Pengguna Knalpot...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Tawuran Warga, Polisi Standby di Kawasan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Perawatan  Holistik dan Optimal Bayi Prematur
    KPU Jakbar Tampilkan Skenario Simulasi Pemungutan Suara dan Aplikasi Sirekap

    Tags